Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2022

Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pemanfaatan Aplikasi Peduli Lindungi; 3. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 4. Koordinasi Dan Kerjasama Penegakan Hukum; 5. Sanksi Administratif; dan 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
17 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2022
Tanggal Berlaku
17 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.01
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan