Dalam Peraturan ini diatur tentang: pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas pemilihan kepala desa serentak (dilakukan satu kali atau bergelombang) dan antarwaktu (dilakukan karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa). Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa, penduduk Desa yang bersangkutan harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Dalam pelaksanaan pemilihan, penduduk Desa yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang telah memenuhi persyaratan hanya mempunyai hak satu suara dan dalam menggunakan haknya tidak boleh diwakilkan. Pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Masa tenang dilaksanakan 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara. Pemilihan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam pelaksanaan pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto berwarna, dan nama calon. Pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah mata pilih yang terdaftar. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Pengaduan terhadap penyimpangan dan/ atau pelanggaran yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan terhadap pemilihan Kepala Desa ditujukan kepada Bupati. Untuk pemilihan kepala desa antarwaktuu dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dan melalui pemungutan suara. Perda ini juga mengatur ketentuan mengenai Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban, dan Larangan Kepala Desa, yaitu pada Pasal 72, 73, 74, dan 75. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi berupa hukuman disiplin. Kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Terhadap Kepala Desa yang didakwa dalam suatu tindak pidana kejahatan, BPD dapat mengusulkan pemberhentian sementara kepada Bupati melalui Camat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Terhadap setiap orang yang secara sengaja menghalangi Panitia dan warga masyarakat yang akan hadir mengghunakan hak memilih dan dipilih, serta memberikan tanda/keterangan hasil perhitungan suara sebelum diumumkan oleh Ketua Panitia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat