Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, ruang lingkup dan tujuan, kedudukan dan fungsi, rencana struktur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana pola ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, mitigasi bencana, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jangka waktu, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2034
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2014
Tanggal Berlaku
23 Januari 2014
Sumber
LD.2014/No.4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan