Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2012

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip, dan Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Program Prioritas dan Indikator Kinerja Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2011-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. SINTANG: 30 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan