kesehatan, pelayanan publik
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak setiap orang berhak atas jaminan dan
pelayanan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak dan untuk menyediakan pelayanan
kesehatan bagi Penduduk miskin dan tidak mampu,
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan
membuat kebijakan dalam mendukung program
jaminan kesehatan melalui penyelenggaraan Katingan
Sehat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYELENGGARAAN KATINGAN SEHAT;
BAB III
KERJASAMA;
BAB IV
PEMBIAYAAN;
BAB v
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|