apbd
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2013
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungiarraban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012.
- Pertanggungfawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 Halaman
|