Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016

Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditujukan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk: a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik; b. memberdayakan Petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas Pertanian; c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah. d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani. Ruang lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi: a. perencanaan; b. Perlindungan Petani; c. Pemberdayaan Petani; d. pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; e. pembiayaan dan pendanaan; f. pengawasan; dan g. peran serta masyarakat. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada: a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan; b. rencana tata ruang; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. tingkat pertumbuhan ekonomi; e. profil Petani; f. kebutuhan prasarana dan sarana pertanian; g. kelayakan teknis dan ekonomis; dan h. kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat. Strategi Perlindungan Petani dilakukan melalui: a. prasarana dan sarana produksi pertanian; b. penyediaan lahan pertanian; c. kepastian usaha; d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; g. asuransi pertanian; h. bantuan dan subsidi; i. komoditas unggulan; j. hak kekayaan intelektual; dan k. perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat. Pemanfaatan tanah milik Daerah untuk kepentingan lahan Pertanian dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. diberikan kepada Petani penggarap tanaman pangan dan/atau bagi Petani budi daya Komoditas Unggulan tertentu yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi tinggi; b. Petani sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah Petani yang tidak memiliki lahan Usaha Tani sendiri dan menggarap paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan c. tanah milik Daerah sepanjang tidak dipergunakan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan daerah. Untuk menjamin kepastian usaha bagi Petani, Pemerintah Daerah wajib: a. menetapkan kawasan Usaha Tani lintas Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani sebagai program Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dalam bentuk Asuransi Pertanian. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk: a. pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani b. pemberian modal untuk produksi bagi Petani yang memperoleh izin pemanfaatan tanah milik Daerah untuk lahan Pertanian c. bantuan pembiayaan dalam rangka pendaftaran hak kekayaan intelektual; atau d. bantuan subsidi bunga atau margin bank pada pembiayaan usaha melalui kredit/pembiayaan program Petani. Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki Petani. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kekayaan intelektual dalam bentuk: a. memfasilitasi seluruh tahapan proses pendaftaran hingga keluarnya hak kekayaan intelektual dari instansi terkait; b. membiayai seluruh pendanaan yang terkait dengan proses pendaftaran hingga keluarnya hak kekayaan intelektual sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. memfasilitasi bantuan hukum kepada Petani yang mengalami permasalahan hukum hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemberdayaan Petani wajib: a. mengembangkan pendidikan kejuruan berbasis pertanian. b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani secara berkelanjutan. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitasi penyuluhan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada Petani. Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan ketersediaan lahan Pertanian, dilakukan melalui: a. konsolidasi lahan Pertanian; dan b. jaminan luasan lahan Pertanian. Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu Komoditas Pertanian. Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang: a. pangan; b. kehutanan; c. peternakan; d. perkebunan; e. penyuluhan; f. pendidikan dan pelatihan; g. koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah; h. perindustrian dan perdagangan; i. penelitian dan pengembangan; j. penanggulangan bencana; dan k. bidang lainnya yang terkait dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pembiayaan dan pendanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petani dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; b. APBD; c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui: a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. penyediaan akses pembiayaan bagi Petani. Peran serta masyarakat dapat dilakukan terhadap: a. perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani; b. penyediaan prasarana dan sarana produksi Pertanian; c. penyediaan lahan Pertanian; d. sistem peringatan dini; e. perlindungan komoditas unggulan; f. regenerasi petani; g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; h. pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan; dan/atau i. pelaksanaan penguatan kelembagaan organisasi petani. Petani yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan palinglama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah Pelanggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.5
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 3766 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan