Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kab. Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Perhubungan, Dinas Satuan Polisi Pramong Praja dan kebakaran, Badan Keuangan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Staf Ahli, Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat