desa - keuangan dan aset desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa menimbulkan hak dan kewajiban desa yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan dan aset desa, dan pengelolaan keuangan dan aset desa sebagaimana dimaksud huruf a perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Serta dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai keuangan dan aset desa perlu diatur kembali, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan dan Aset Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
- 1. keuangan desa
2. aset desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 4 seri E) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 20 hlm
|