Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2015

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan umum 2.Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3.Golongan retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa 5.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif 6.Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8.Wilayah pemungutan 9.Pemungutan Retribusi 10.Penentuan pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran 11.Sanksi Administrasi 12.Penagihan Retribusi 13.Pengembalian Kelebihan Pembayaran 14.Penghapusan piutang Retribusi yang Kedaluwarsa 15.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 16.Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan serta Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 17.Insentif Pemungutan 18.Perizinan 19.Penyidikan 20.Ketentuan Pidana 21.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan