Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan angka 9a dan angka 9b, serta diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan angka 10a, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat