Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan angka 7, angka 8 dan angka 9 Pasal 1 diubah dan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka yaitu angka 12, angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan angka 2 huruf c dan huruf d Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (4) huruf b dan huruf c Pasal 7 diubah, BAB VIII diganti.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat