Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 23 Tahun 2016

Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Subjek dan Objek 3.Pelaksana Penyelesaian Kerugian Daerah 4.Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan 5.Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah 6.Penentuan Nilai Kerugian Daerah 7.Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah 8.Kedaluwarsa 9.Penghapusan 10.Pembebasan 11.Penagihan dan Penyetoran 12.Pelaporan 13.Keterkaitan Sanksi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya 14.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/ No. 23 Seri E nomor 18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan