Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan angka 4, angka 9, angka 34, angka 35, angka 54, dan angka 60 Pasal 1 diubah, diantara angka 54 dan 55 disisipkan angka 54a, angka 58 dihapus, diantara angka 59 dan 60 disisipkan angka 59a, diantara angka 60 dan 61 disisipkan angka 60a, serta ditambahkan angka 89, angka 90, angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, angka 95, angka 96, angka 97, angka 98, angka 99, angka 100, angka 101, angka 102, angka 103, angka 104, angka 105, angka 106, angka 107, angka 108, angka 109, 110, dan angka 111, Ketentuan huruf g Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf d Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf b dan huruf p Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah yakni ditambahkan huruf o, Diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 19 diubah, Ketentuan huruf b Pasal 21 diubah, Ketentuan huruf b, huruf e, huruf f dan huruf m ayat (4) Pasal 22 diubah dan ayat (4) Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf n, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 27 diubah, Ketentuan ayat (5) Pasal 30 dihapus dan Pasal 30 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (7) dan ayat (8), Ketentuan Pasal 45 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 46 diubah, di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 59A, Ketentuan ayat (3) Pasal 69 diubah, Judul Bagian Kedua Bab VIII diubah, ketentuan Pasal 93 dihapus, diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 95A, Ketentuan ayat (2) Pasal 97 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 111 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 119 diubah, Ketentuan Pasal 120 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 121 dihapus dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 121 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) serta diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 121 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 122 dihapus dan ayat (3) Pasal 122 diubah serta diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 122 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a) dan Pasal 122 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), Diantara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 122A, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 123 diubah Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 124 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 124 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (5) Pasal 124 dihapus, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 126 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 129 diubah, Diantara Pasal 172 dan Pasal 173 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 172A, Diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 173 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan Pasal 173 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
27 November 2015
Tanggal Pengundangan
27 November 2015
Tanggal Berlaku
27 November 2015
Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 07 Seri E / No REG 11/2015
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan