keuangan daerah - pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2016/ No. 22 Seri E nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 1.Ketentuan Umum 2.Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah 3.Kekuasaan pengelolaan Keuangan daerah 4.Sumber Penerimaan Daerah 5.APBD 6.Penetapan APBD 7.Pelaksaan APBD 8.Perubahan APBD 9.Pengelolaan Kekayaan Daerah 10.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD 11.Pengendalian Intern Pengawasan dan pemeriksaan 12.Penyelesaian Kerugian Daerah 13.BLUD 14.Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota 14.Kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati 16.Ketentuan Penutup
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 83 hlm
|