Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan public. Selain itu, diatur pula mengenai system pengorganisasian pelayanan public; hak, kewajiban, dan larangan; penyelenggaraan pelayanan public; system pelayanan terpadu; peran serta masyarakat; dan ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat