Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha mengalami perubahan dalam : Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 50, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, Pasal 51, Pasal 56, Pasal 58, Penyisipan satu bab di antara Bab XIII dan Bab XIV, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat