RETRIBUSI - retribusi tempat rekreasi dan olahraga
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK: |
- dengan adanya penambahan
jenis permainan pada objek wisata dan
perubahan334tarif Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga, perlu
mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun
2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun
2010;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 10 Tahun 2010;
- Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga mengalami perubahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16 hlm
|