desa - penataan dan penetapan desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Penetapan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis serta untuk memberikan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat Kabupaten Grobogan yang adil, makmur, dan sejahtera, dipandang perlu memberikan pedoman mengenai penataan dan penetapan desa yang sudah ada, dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai penataan dan penetapan desa perlu diatur kembali. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Penetapan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- 1. penataan desa
2. perubahan status desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 31 hlm
|