Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. maksud dan tujuan 2. kewajiban dan kewenangan 3. penyelenggaraan perpustakaan 4. standar penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan 5. organisasi profesi 6. akreditasi dan sertifikasi perpustakaan 7. pendanaan 8. kerjasama dan kemitraan 9. naskah kuno 10. peran serta masyrakat 11. pembinaan dan pengawasan 12. keadaan darurat 13. sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
03 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.2
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PENDIDIKAN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1033 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan