desa - pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2016/ No. 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan pedoman kepada Desa
dalam menyusun Peraturan Desa, Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 . Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga
Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, Pencabutan
Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
2
Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 5 hlm
|