Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2015

Garis Sempadan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. maksud dan tujuan 2. ruang lingkup 3. garis sempadan sungai 4. garis sempadan saluran irigasi 5. garis sempadan danau, waduk, dan mata air 6. garis sempadan jalan 7. garis sempadan jalan kel kereta api 8. garis sempadan pagar 9. garis sempadan bangunan 10. garis sempadan jaringan pipa minyak dan gas bumi 11. pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan 12. pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.11
Subjek
TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 4547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan