Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016

Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai: 1) pemeriksaan keuangan negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik; 2) persyaratan; 3) penetapan KAP terdaftar di BPK; 4) program pendidikan akuntan publik dan tenaga kerja profesional pemeriksa; 5) penghargaan; dan 6) penghapusan akuntan publik dan KAP dari daftar akuntan publik dan KAP terdaftar di BPK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2016
Tanggal Berlaku
28 Maret 2016
Sumber
LN 2016 (56) : 14 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 4023 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan