desa - sumber pendapatan desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2016/ No. 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat, Desa memerlukan sumber pendapatan. Untuk memberikan landasan hukum dan
sebagaipedoman bagi Desa dalam menggali dan
mengelola Sumber Pendapatan Desa, perlu adanya
pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pemerintah Kabupaten Purworejo telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 13 Tahun 2012, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan menerbitkan peraturan daerah yang baru.Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber
Pendapatan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ;
- Perda ini memuat ketentuan tentang :
1.Ketentuan Umum 2.Sumber Pendapatan desa 3.Jenis-Jenis Pendapatan Desa 4.Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa 5.Pengembangan Sumber Pendapatan Desa 6.Pembinaan dan pengawasan 7.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun
2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 hlm
|