Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2016

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat ketentuan tentang : 1.Ketentuan Umum 2.Sumber Pendapatan desa 3.Jenis-Jenis Pendapatan Desa 4.Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa 5.Pengembangan Sumber Pendapatan Desa 6.Pembinaan dan pengawasan 7.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
27 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/ No. 8 Seri E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1790 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan