Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2016

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat peraturan tentang : 1.Ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Keanggotaan 4.Mekanisme Pengisisan dan Penetapan Anggota BPD 5.Peresmian ,Sumpah, dan Pelantikan Anggota 6.Masa Jabatan 7.Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang 8.Hak dan Kewajiban 9.Pengurus 10.Sekretariat BPD 11.Kedudukan Keuangan Anggota dan Sekretariat BPD 12.Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat 13. Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah 14.Pemberhentian dan Pengawasan Penggantian Anggota Antar Waktu 15.Laporan Hasil kerja 16.Larangan 17.Sanksi Administratif 18.Pembinaan dan Pengawasan 19.Ketentuan Peralihan 20.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
27 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/ No. 7 Seri E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 3264 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan