Peraturan Daerah ini mengubah definisi Pemerintah Daerah serta pemungutan retribusi atas jasa pelabuhan dan fasilitas lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali objek retribusi pelayanan jasa kepelabuhan yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat