Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan (3), menghapus Pasal 11, disisipkan Bab IIIA dan Pasal 12A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2022
Tanggal Berlaku
10 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62010
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 15038 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan