Kehutanan dan Perkebunan;Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36, 47, 48, 49 Dan 50 Tahun 2001 Yang Mengatur Perizinan Pemanfaatan / Pemungutan Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Alam Dan Hutan Milik
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dalam bidang kehutanan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, dan kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 2038/ MenhutVI/2001, maka untuk adanya kepastian hukum terhadap pengaturan perizinan sektor kehutanan perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mengatur Perizinan
Pemanfaatan/Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Bukan Kayu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang PencabutanPeraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36, 47, 48, 49 dan 50 tahun 2001 yang mengatur tentang Perizinan Pemanfaatan/ Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Bukan Kayu pada Hutan Produksi Alam dan Hutan Milik.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/MenhutII/2005;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36, 47, 48, 49 Dan 50 Tahun 2001 Yang mengatur Perizinan Pemanfaatan / Pemungutan Hasil Hutan Kayu Dan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi Alam Dan Hutan Milik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|