desa - tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/ No. 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1)
huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;
- Perda ini memuat peraturan tentang:
1.Ketentuan Umum 2.Perangkat Desa 3.Pengangkatan Perangkat Desa 4.Masa Jabatan Perangkat Desa 5.Mutasi Jabatan Perangkat desa 6.Cuti Bagi Perangkat Desa 7.Larangan Bagi Perangkat desa 8.Netralitas Perangkat Desa 9.Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pemberhentian Perangkat desa 10.Penunjukan Pelaksana Tugas Perangkat Desa 11.Ketentuan Lain-lain 12.Ketentuan Peralihan 13.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 30 hlm
|