Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Pengunaan Pemberian Bantuan Keuangan;Besar Bantuan Keuangan;Tata Cara Pengajuan Bantuan;Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat