1.Ketentuan Umum 2.Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan karaoke 3.Penataan hiburan karaoke 4.Peran Serta Masyarakat 5.Tindakan Penertiban Penutupan usaha, Hiburan Diskotik, Kelab malam, Pub, dan Karaoke, Serta Hiburan karaoke 6.Penyidikan 7.Ketentuan Pidana 8.Ketentuan Lain-lain 9.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat