Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2015

Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan karaoke 3.Penataan hiburan karaoke 4.Peran Serta Masyarakat 5.Tindakan Penertiban Penutupan usaha, Hiburan Diskotik, Kelab malam, Pub, dan Karaoke, Serta Hiburan karaoke 6.Penyidikan 7.Ketentuan Pidana 8.Ketentuan Lain-lain 9.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.10
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 3365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan