APBD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Pemerintahan Daerah menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah sesuai dengan wa-lrtu yrrg ditentukan oleh Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.
- Mengatur terkait Pendapatan, Belanja dan pembiayaan daerah selama tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
- 5 Hlm.
|