PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Kepala Daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, oleh akrena itu dibentuklah perda peratnggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 ini.
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 65 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2013.
- Perda ini mengatur tentang peratnggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diuraikan mengenai realisasi APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- Gubernur akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungiawaban pelaksanaan APBD TA 2013.
- Peraturan daerah ini terdiri atas 10 hlm.
|