1. Asas umum, maksud dan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan 2. kewenangan penyelenggaraan 3. pendaftaran penduduk 4. pencatatan sipil 5. data dan dokumen kependudukan 6. kartu identitas anak 7. pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan 8. pemanfaatan database kependudukan 9. pembiayaan 10. pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat