ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SOEKARNO BENGKULU
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 29, BN. 2021 No. 1244/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno
Bengkulu, perlu pengaturan mengenai organisasi dan
tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Fatmawati Soekarno Bengkulu telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno
Bengkulu;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 124);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
- 1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. Tata kerja
4. kelompok jabatan fungsional
5. jabatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
- mencabut
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Bengkulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1181);
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut
Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 839);
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor
35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1095); dan
d. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1624)
- 30 halaman dengan lampiran
|