usaha mikro - pemberdayaan usaha mikro
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2016/ No. 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK: |
- Bahwa usaha mikro memiliki peran yang penting
dalam menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat
di daerah. usaha mikro merupakan salah satu pelaku
pembangunan ekonomi yang perlu dilindungi dan
diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik serta berdaya saing. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah berwenang
memfasilitasi dan memberdayakan usaha mikro. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ;
- 1.Ketentuan Umum 2.Kriteria Usaha Mikro 3.Pemberdayaan Usaha Mikro 4.Pengembangan Sumber Daya Manusia 5.Pembiayaan dan Penjaminan 6.Produksi dan Produktivitas 7.Kemitraan dan Jejaring Usaha 8.Perizinan dan Standarisasi 9.Pemasaran 10.Pembinaan dan Pengawasan 11.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 30 hlm
|