Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 50 Tahun 2016

Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Oganisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan : Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Sub Bagian Program dan Keuangan, dan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan. Bagian Perundang-Undangan Persidangan dan Hubungan Masyarakat: Sub Bagian Kajian Perundang-undangan, Sub Bagian Persidangan dan Risalah, dan Sub Bagian Hubungan Masyarakat Protokol dan Publikasi. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran; dan Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Kerjasama. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.52
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1246 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 59 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan