Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas, dll - Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing - Nama, Objek, Subjek Retribusi - Golongan Retribusi - Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa - prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi - Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi - Wilayah Pemungutan - Penetapan Retribusi - Tata Cara Pemungutan - Tata Cara Pembayaran - Sanksi Administrasi - Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi - Penagihan - Kadaluwarsa - Pemanfaatan - Insentif Pemungutan - Pelaporan dan Pengawasan - Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 3 seri C No. 1
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan