Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Ketentuan yang berubah yaitu Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 27, Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 45, Pasal 57 ayat (2) dan ketentuan dalam Lampiran III. Ketentuan yang dihapus yaitu Pasal 56 ayat (1) dan ketentuan pada Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat