Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2016

Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1,Ketentuan Umum 2.Tangguung Jawab Pemerintah daerah 3.ASI EKsklusif 4.Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi lainnya 5.Larangan 6.Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum 7.Dukungan Masyarakat 8.Pembinaan dan pengawasan 9.Pendanaan 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
12 April 2016
Tanggal Pengundangan
12 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/ No. 1 Seri E
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan