Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan umum yang menjelaskan tentang definisi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dll - Asas, Prinsip dan Tujuan - Tanggung Jawab dan Wewenang - Hak dan Kewajiban Masyarakat - Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan - Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana - Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana - Pengawasan - Pemantauan dan Evaluasi - Ketentuan Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
28 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 2 seri E No. 2
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1381 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan