Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan umum yang menjelaskan tentang definisi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dll - Asas, Prinsip dan Tujuan - Tanggung Jawab dan Wewenang - Hak dan Kewajiban Masyarakat - Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan - Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana - Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana - Pengawasan - Pemantauan dan Evaluasi - Ketentuan Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat