Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Renstra Daerah Tahun 2004 – 2009 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2008.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
31 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2007
Tanggal Berlaku
31 Mei 2007
Sumber
LD.2007/No.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan