Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2015

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup 3.Tugas dan Wewenang 4.Perencanaan 5.Pemanfaatan 6.Pengendalian 7.Pemeliharaan 8.Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan penyimpanan Limbah B3 Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 9.Sistem Informasi 10.Hak, Kewajiban dan Larangan 11.Peran Masyarakat 12.Perizinan 13.Pengawasan dan Sanksi Administratif 14.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup 15.Penyidikan 16.Ketentuan Pidana 17.Pembiayaan 18.Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
02 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 1756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan