DASAR PENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DASAR PENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Dasar Penghitungan Nilai Sewa Reklarne;
- 1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalarn
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Negara Indonesia Nomor
6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor
9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2011 Nomor 21), sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 44 Tahun 2018 tentang
Pelimpahan Wewenang dibidang Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci
(Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2018 Nomor 44),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kerinci Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelimpahan
Wewenang dibidang Perizinan dan Non Perizinan pada
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci (Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 35);
- PERATURAN BUPATI TENTANG DASAR PENGHITUNGAN NILAI
SEWA REKLAME
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor
20 Tahun 2012 tentang Dasar Perhitungan Nilai Sewa Reklame ( Berita Daerah
Kabupaten Kerinci Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13
|