Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2016

Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkantoran Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang Tahun 2016-2036

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang meliputi: a. ruang lingkup materi; dan b. kawasan perencanaan. Penataan ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkotaan Brebes- Tegal-Slawi-Pemalang bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan yang mampu berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh sektor perdagangan, jasa, industri, transportasi, pariwisata, pertanian, dan perikanan dalam kesatuan kawasan yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi: a. pemantapan peran antar kawasan; b. pengembangan prasarana dan sarana transportasi; c. peningkataan prasarana dan sarana sumberdaya air; d. peningkataan prasarana dan sarana sumberdaya energi; e. peningkataan prasarana dan sarana telekomunikasi; f. peningkatan prasarana dan sarana lingkungan; g. perwujudan kegiatan perdagangan dan jasa yang mampu menjadi pengumpul dan pendistribusi produk komoditas ekonomi wilayah Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang; h. peningkatan dan pengembangan pariwisata; i. pengembangan kegiatan dan kawasan industri; j. perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan; k. peningkataan pengelolaan kawasan pantai yang produktif dan ramah lingkungan; dan l. pencegahan dan penanggulangan bencana. Arahan struktur ruang meliputi: a. arahan pusat permukiman; b. arahan jaringan transportasi; c. arahan jaringan sumber daya air; d. arahan jaringan sumber daya energi; e. arahan jaringan telekomunikasi; f. arahan prasarana lingkungan; dan g. arahan prasarana perikanan dan kelautan. Arahan pola ruang sebagaimana terdiri atas: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budidaya. Kawasan perlindungan setempat meliputi: a. kawasan sempadan pantai; b. kawasan sempadan sungai; dan c. kawasan sekitar mata air. Kawasan rawan bencana meliputi: a. kawasan rawan gelombang pasang; b. kawasan rawan abrasi; dan c. kawasan rawan banjir dan rob. Kawasan budidaya meliputi: a. kawasan perumahan; b. kawasan perdagangan dan jasa; c. kawasan perkantoran; d. kawasan peruntukan industri; e. kawasan sarana pelayanan umum; f. kawasan pariwisata; g. kawasan pertambangan; h. kawasan pertanian; i. kawasan perikanan; dan j. Kawasan pelabuhan. Dalam penataan ruang, masyarakat berhak untuk: a. mengetahui rencana tata ruang; b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang; c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/ atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian. Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: a. mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap: a. bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang; b. bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang; dan c. bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Perkantoran Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang Tahun 2016-2036
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 3197 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan