RETRIBUSi-JASA-UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH NOMOR 5 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- 1. Bahwa dalam rangka menggali potensi daerah untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah di Kabupaten Minahasa Selatan, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah tentang retribusi jasa umum yang telah ada.
2. Bahwa memperhatikan perkembangan dan kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan maka perlu adanya perubahan retribusi jasa umum.
- Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka besarnya tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Peraturan Daerah ini mengatur terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
- II Pasal (17 Hlm), 3Hlm Penjelasan, XI Lampiran (47 Hlm)
|