RETRIBUSI-JASA-USAHA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH NOMOR 4 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka menggali potensi daerah untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah di Kabupaten Minahasa Selatan, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha yang telah ada.
b. Bahwa memperhatikan perkembangan dan kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan, perlu adanya perubahan retribusi jasa usaha.
- Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah ini mengatur perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
- II Pasal (14 Hlm.), 2Hlm. Penjelasan, V Lampiran (8 Hlm.)
|