Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 23 Tahun 2011

RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasa 19 Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal19 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Pasa122 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 23 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan