TENTANG-RETRIBUSI-PEMERIKSAAN-ALAT-PEMADAM-KEBAKARAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK: |
-
a. bahwa Retribusi Izin Usaha Trayek merupakan sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga
perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Retribusi Izin Trayek telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
masyarakat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Retribusi Izin Trayek dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008
- Pasa 19 Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pasal19 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasa122 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman
|